1. Pendahuluan
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang membangun bangsa
dan negara dengan kekuatan dan kepribadian sendiri, perubahan sosial tak
berarti westernisasi atau kebarat-baratan. Perubahan sosial yang terjadi
dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri
melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Atau
dengan kata lain, dengan kepribadiannya sendiri, bangsa dan negara Indonesia
berani menyongsong dan memandang pergaulan dunia. Kini, mau tak mau dan suka
tak suka, bangsa Indonesia harus hidup dan berada di antara pusaran arus
globalisasi dunia. Tetapi, harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak
mesti kehilangan jati diri, kendati hidup di tengah-tengah pergaulan dunia.
Dalam
pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari
dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan
bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet yang terkenal
anti dunia luar tidak bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini,
konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka
diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa
Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan
ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal
dari kebudayaan bangsa lain.
Bangsa dan
rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga
budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap
bulat-bulat. Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus,
sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati
sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah
berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara
Indonesia—seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum
PBB—menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong,
kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat.
Dalam
kondisi seperti itu sekali lagi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana
saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri.
Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas
kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat
memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa
mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi
dari persoalan tersebut.
2. Pengaruh
Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
2.A. Pengertian Globalisasi
Globalisasi
adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas
wilayah, Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang
dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya
sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi
bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut
pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia
di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai
proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar
bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin
dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi
berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi
dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini,
perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai
bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena
itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Globalisasi adalah
fenomena dimana batasan-batasan antar negara seakan memudar karena terjadinya
berbagai perkembangan di segala aspek kehidupan,khususnya di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.Dengan terjadinya perkembangan berbagai aspek
kehidupan khususnya di bidang iptek maka manusia dapat pergi dan berpindah ke
berbagai negara dengan lebih mudah serta mendapatkan berbagai informasi yang
ada dan yang terjadi di dunia. Namun fenomena globalisasi ini tidak selalu
memberi dampak positif,berbagai perubahan yang terjadi akibat dari globalisasi
sudah sangat terasa,baik itu di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
teknologi informasi.
Berbagai dampak
negatif terjadi dikarenakan manusia kurang bisa memfilter dampak dari
globalisasi sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif dari pada hal-hal
positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena
globalisasi ini. Kehadiran globalisasi tentunya
membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh
tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik,
ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai
nasionalisme terhadap bangsa.
2.B. Pengaruh positif
globalisasi
1. Dilihat dari
globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis.
Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan
secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari
rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara
menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi
ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan
meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan
kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi
sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang
tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk
meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan
mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
2.C.Pengaruh negatif
globalisasi
1. Globalisasi
mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan
dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi
Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme
bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi
aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena
banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.)
membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam
negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita
terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita
khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa
Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh
masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan
adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya
persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan
pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan
nasional bangsa.
5. Munculnya sikap
individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan
bangsa.
Pengaruh -
pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap
nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa
nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi
mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri
dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di
negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum
tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif
dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan
nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Peran
Pancasila di Era Globalisasi
3.A.Pancasila Sebagai
Pedoman Dalam Menghadapi Globalisasi
Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia yang sudah ditentukan oleh para pendiri negara ini
haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara,berbagai tantangan dalam menjalankan ideologi pancasila juga tidak
mampu untuk menggantikankan pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia,pancasila terus dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia sebagai
dasar negara,itu membuktikan bahwa pancasila merupakan ideologi yang sejati
untuk bangsa Indonesia.
Oleh karena itu
tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian
bangsa,dan kini mau tak mau,suka tak suka ,bangsa Indonesia berada di pusaran
arus globalisasi dunia.Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia
tak mesti kehilangan jatidiri,kendati hidup ditengah-tengah pergaulan
dunia.Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa asing mungkin saja
mendatangkan kemajuan,tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat tersebut
menjadi asing dengan dirinya sendiri.Mereka kehilangan jatidiri yang sebenarnya
sudah jelas tergambar dari nilai-nilai luhur pancasila.
Dalam arus globalisasi
saat ini dimana tidak ada lagi batasan-batasan yang jelas antar setiap bangsa
Indonesia,rakyat dan bangsa Indonesia harus membuka diri. Dahulu,sesuai
dengan tangan terbuka menerima masuknya pengaruh budaya hindu,islam,serta
masuknya kaum barat yang akhirnya melahirkan kolonialisme.pengalaman pahit
berupa kolonialisme tentu sangat tidak menyenangkan untuk kembali terulang.
Patut diingat bahwa pada zaman modern sekarang ini wajah kolonialisme dan
imperialisme tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi dalam wujud lain seperti
penguasaan politik dan ekonomi. Meski tidak berwujud fisik, tetapi penguasaan
politik dan ekonomi nasional oleh pihak asing akan berdampak sama seperti
penjajahan pada masa lalu, bahkan akan terasa lebih menyakitkan.
Dalam pergaulan dunia
yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa
dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain.
Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet—yang terkenal anti dunia luar—tidak
bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini, konsep pembangunan modern
harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk
meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap
masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga
terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal dari kebudayaan bangsa
lain.
Yang terpenting adalah
bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar hanya nilai-nilai
kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa saja yang terserap.
Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi merusak tata nilai
budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci jawaban dari persoalan tersebut
terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat
dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka
nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan tertolak dengan
sendirinya. Cuma, persoalannya, dalam kondisi yang serba terbuka seperti saat
ini justeru jati diri bangsa Indonesia tengah berada pada titik nadir.
Bangsa dan rakyat
Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga budaya atau
nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap
bulat-bulat. Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus,
sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati
sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah
berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara
Indonesia—seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum
PBB—menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong,
kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat.
Sistem politik yang
berkembang saat ini sangat gandrung dengan faham liberalisme dan semakin
menjauh dari sistem politik berdasarkan Pancasila yang seharusnya dibangun dan
diwujudkan rakyat dan bangsa Indonesia. Terlihat jelas betapa demokrasi
diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Hak asasi manusia (HAM) dengan keliru
diterjemahkan dengan boleh berbuat semaunya dan tak peduli apakah merugikan
atau mengganggu hak orang lain. Budaya dari luar, khususnya faham liberalisme,
telah merubah sudut pandang dan jati diri bangsa dan rakyat Indonesia.
Pergeseran nilai dan tata hidup yang serba liberal memaksa bangsa dan rakyat
Indonesia hidup dalam ketidakpastian. Akibatnya, seperti terlihat saat ini,
konstelasi politik nasional serba tidak jelas. Para elite politik tampak hanya
memikirkan kepentingan dirinya dan kelompoknya semata.
Dalam kondisi seperti
itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang
bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan
begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas
kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat
memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa
mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari
solusi dari persoalan tersebut .
Istilah ideologi berasal dari kata ’idea’ yang
berarti ’gagasan, konsep, pengertian dasarcita-cita’ dan ’logos’
yang berarti ’ilmu’. Pengertian ideologi secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan.
1. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
§ Ideologi Terbuka; Ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilainya tidak dipaksanakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri.
§ Ideologi Tertutup; Ideologi
tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. ciri khas ideologi tertutup
adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antaran tuntutan berbagai ideologi
yang mungkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa
orang harus taat kepada ideologi tersebut.
1.A. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup,
namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat
aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila
memiliki dimensi sebagai berikut:
§ Dimensi idealis; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Dimensi normatif; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam
alinea IV
§ Dimensi realitas; yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat.
1.B. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya
merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah satu-kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Satu kesatuan
bagian-bagian
2.
Bagian-bagian tersebut
mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan, saling
ketergantungan
4.
Kesemuanya dimaksudkan
untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5.
Terjadi dalam suatu
lingkaran yang komplek.
1.C. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Nilai
§ Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary
of Sociology an Related Sciences dikemukakan
bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan
manusia.Jadi nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang
melekat pada suatu objek.
§ Hierarki Nilai
Max Scheler membagi nilai berdasarkan tingkatan (tinggi rendah)
yaitu:
1.
Nilai-nilai kenikmatan.
2.
Nilai-nilai kehidupan
3.
Nilai-nilai kejiwaan
4.
Nilai-nilai kerohanian
Notonegoro
membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
1.
Nilai material
2.
Nilai vital
3.
Nilai kerohanian
Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam, yaitu:
1.
Nilai kebenaran
2.
Nilai keindahan atau nilai
estetis
3.
Nilai religius
§ Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila 1 sampai sila 5
Pancasila merupakan cita-cita dan harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan
diwujudkan dalam kehidupannya. Ia merupakan harapan, cita-cita tetapi sekaligus
adalah kenyataan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai
tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling
bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.
1.D. Fungsi Teoritis Dan
Praktis Pancasila Sebagai Filsafat
§ Fungsi Teoritis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem
pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat
universal
§ Fungsi Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila.
C. KELEBIHAN IDEOLOGI PANCASILA di Banding IDEOLOGI LAIN
KELEBIHAN IDEOLOGI
PANCASILA di BANDING IDEOLOGI LAIN – Menurut
Soekarno, Pancasila memiliki kelebihan dari dua ideologi besar yang telah ada.
Ia lebih baik (sempurna) dari Declaration of Independence dan Manifesto
Komunis.
Pancasila sebagai
ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara
pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya,
yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan
karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa
Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya
persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin
antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno
yang demikian ini merupakan pengulangan dari apa yang pernah ia ucapkan pada
Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya Pancasila.
Bukti bahwa ideologi
pancasila lebih baik dari dua ideologi itu karena
- Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
·
Pertama, sila Ketuhanan
memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama,
dengan kata lain ada kebebasan untuk beragama dan tidak beragama, serta ada
kebebasan untuk berpindah agama (keyakinan)nya. Bahkan mereka yang tidak
percaya kepada Tuhan-pun, karena toleransinya yang sudah menjadi sifat bangsa
Indonesia, mengakui bahwa kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan
karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima sila Pertama ini.
·
Kedua, Nasionalisme
Indonesia (maksudnya sila ke-3 dari Pancasila) bukanlah chauvinisme. Bangsa
Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula
berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain (bandingkan
dengan ideologi imperialisme dan kapitalisme). Di Barat, Nasionalisme
berkembang sebagai kekuatan agresif yang mencari daerah jajahan demi keuntungan
ekonomi nasionalnya. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin nasionalisme adalah
gerakan pembebasan, gerakan protes terhadap penjajah akibat penindasan Barat.
·
Ketiga, Internasionalisme
(maksudnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab) menghendaki setiap bangsa
mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa menghargai dan menjaga
hak-hak semua bangsa.
·
Keempat, demokrasi (maksudnya
sila ke-4 dari Pancasila) telah ada sejak dahulu di bumi Indonesia meskipun
bentuknya beda dengan demokrasi yang ada di Barat. Demokrasi di Indonesia
mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
·
Kelima, Keadilan Sosial.
Pada sila ini terkandung maksud untuk keadilan dan kemakmuran sosial, jadi
bukan keadilan dan kemakmuran individu. Hanya dalam suatu masyarakat yang
makmur berlangsung keadilan sosial. Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila
mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur
(golongan) yang ada di Indonesia dalam pidatonya itu.
Mereka yang ikut di belakang Soekarno
pada waktu itu adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri
atas para panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di
Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan
Katolik dan Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis
(PNI dan lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil
buruh, tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan. Mengingat
Pancasila, terutama demokrasi yang menitikberatkan musyawarah-mufakat, yang
tidak ada dalam demokrasi Barat, maka Soekarno mengajak supaya bangsa-bangsa di
dunia mengikuti ideologi Pancasila. Demikianlah kata Soekarno dalam
sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat dijalankan, karena wakil-wakil bangsa
kami berkeinginan agar cara-cara itu dapat berjalan….. semua menginginkannya,
karena semuanya menginginkannya tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan
tujuannya yang jelas itu ialah masyarakat adil dan makmur.’
Dewasa ini,
alih-alih Pancasila bisa diterima bangsa-bangsa di dunia, nasib ideologi
Pancasila pun di dalam negeri masih dalam pertaruhan. Penyelewengan terhadap
Pancasila mulai kentara di era Orde Baru. Pancasila telah dijadikan instrumen
politik untuk menjaga status quo. Pancasila telah dijadikan asas tunggal. Yaitu
satu-satunya asas yang menjadi dasar untuk hidup berbangsa, bernegara,
bermasyarakat, termasuk dalam asas Politik.
Pancasila
kemudian dijadikan tafsir yang bersifat monolitik, direktif, kaku, dan
berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik pemerintah. Ada usaha, memang,
untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya, sesuai dengan semangat para
pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki Soekarno, Pancasila yang
ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960. Tetapi, kondisi sekarang sudah
berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih berkuasa. Indonesia sekarang,
bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh kekuatan Neoliberalisme
(penjajah baru yang lebih masif dan canggih dibandingkan dengan nenek
moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme).
D. BUTIR BUTIR
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
1. Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
1. Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7. Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela
kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
1. Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak
orang lain.
5. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan
hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan
hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan
hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
E. PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dariSansekerta, yaitu panca berarti
lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan pancasila dilakukan secara bertahap dari tiga kali sidang, yaitu
pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam tiga kali persidangan
tersebut, Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Bung Karno mengajukan usul. Usulan
yang pertama berasal dari Muhammad Yamin yang mengajukan usul mengenai
dasar Negara secara lisan, yaitu :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara
tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo
menyampaikan lima prinsip dasar Negara yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno
mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalise
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas
menjadi Trisila, yaitu :
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut meurutnya juga dapat
diperas menjadi Eksila yaitu Gotong Royong.
Setelah menerima dan mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak, diputuskan
bahwa isi dari dasar negara terdiri dari lima hal, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan diputuskan bahwa tanggal 1 juni ditetapkan sebagai
Hari Pancasila
2.
Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya
gagasan,pengertian, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah
kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ciri-ciri ideologi :
1. Berisi
prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara
2. Menjadi
dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Memberikan
arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ideologi di suatu Negara berbeda-beda. Setiap Negara
memiliki ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok oleh negara
tersebut. Di dunia ini terdapat dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme
dan sosialisme. Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara barat sedangkan
negara yang menganut ideolodi sosialisme diantaranya Rusia, Cina, Korea Utara,
Vietnam.
Ciri-ciri ideologi liberalisme yaitu :
1. Negara
sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat
atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
2. Kepentingan
dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara. Negara
didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegaranya.
3. Negara
tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap
warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama,
tetapi juga bebas tidak beragama.
Ciri-ciri ideologi Sosialisme yaitu :
1. Mementingkan
kekuasaan dan kepentingan negara.
2. Kepentingan
Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara. Kebebasan atau
kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan Negara.
3. Kehidupan
agama juga terpisah dengan Negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak
beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Sedangkan ciri ideologi Pancasila yaitu :
1. Hubungan
antara warganegara dengan Negara seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama
diperhatikan
2. Agama erat
hubungannya dengan Negara. Agama mendapat perhatian penting dari Negara. Setiap
warganegara bebas beragama tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama atheis
atau tidak percaya adanya Tuhan tidak diperbolehkan.
3. Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara.
Dasar Negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara mencangkup
cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
4.
Nilai-nilai Pancasila
Sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut yang merupakan nilai
dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai
vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai
religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat
objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada
Negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah :
1. Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu
nilai.
2. Inti dari
nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa Indonesia
baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena nilai-nilai pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, menjadi dasarserta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara
Nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak
diciptakan oleh Negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan
budaya masyarakat Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila akan berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
5.
Nilai-Nilai Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara adalah
sebagai berikut:
1. Menjadi
dasar setiap tingkah laku semua warganegara Indonesia.
2. Menjadi dasar
setiap pengambilan keputusan penyelenggaraan Negara dan pelaksanaan
pemerintahan.
3. Sebagai
sumber yang menunjukkan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur.
4. Sebagai
sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5. Sebagai
paradigma pembangunan. Maksudnya, Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah
dan tujuan dari proses pembangunan.
6. Sebagai
paradigma hukum.
7. Sebagai
sumber mormatif dalam pengembangan aspek sosial budaya.
8. Sebagai
landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
6. Sikap Positif Terhadap Pancasla dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
Sikap positif dapat
diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap Positif terhadap
nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan
perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai
Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
6.A. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut:
a. Tuhan Yang
Maha Esa. Ini berarti pengakuan Bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya.
b. Penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
c. Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
d. Kehidupan
kemasyarakatan dan bernegara Indonesia berdasarkan atas sistem demokrasi.
e. Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila.
Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila
merupakan suatu kesatuan, keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.B. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila mempunyai
fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan
politik diantara golongan dan kekuatan politik yang ada. Segenap golongan dan
kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
Selain itu telah
diakui adanya upaya untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia
misalnya pemberontakan Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI tahun 1965.
Namun usaha tersebut dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan
bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan landasan dasar dan ideology Pancasila.
6.C. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila
Pentingnya
mempertahankan Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar Negara dan keunggulan
sila-sila Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara Pancasila
dapat memenuhi keinginan semua pihak. Pancasila juga mempersatukan bangsa
Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan bahasa. Cara-cara
mempertahankan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Dengan
melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. Dengan
melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Mengajarkan
materi Pancasila melalui kegiatan pembelajaran.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwanya Dasar Negara Republik
Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
Negara, pandangan hidup Bangsa, ideology Negara, dan sebagai kepribadian
Bangsa.
Pancasila sebagai dasar Negara
memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
ketataNegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Pendapat tentang Pancasila sebagai dasar Negara:
1. Ir. Soekarno dalam tulisannya
“Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah
Bangsa sendiri. (buku
pendidikan Pancasila, Muhammad Aris)
2. Prof. Dr. Notonagoro S.H., mengatakan
“Pancasila sebangai dasar Negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup
keNegaraan dan hokum bagi Bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang
fundamental. (nuraini, diah
dkk. 2008. Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.)
3. Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi
ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
· Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
· Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
· Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan
Pancasila.
· Menjadi standar nilai dalam melakukan
kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara. (http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf)
4. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah lagu yang penting dan baik.
Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau peraturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik. (http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html)
5. Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
6. Prof.Dr. Supomo: “Jika
kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran
pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri
dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
7. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof.
Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan
sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian
keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”.(http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
8. Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau
percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu
dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat
saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Untuk mengetahui latar belakang atau
sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara sebagai berikut ini:
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala
tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati Bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada Bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Pancasila dibentuk secara musyawarah
mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang pertama BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh Mr. M.Yamin,
kemudian dibahas lagi dalam pada tanggal 31 mei 1945 tentang perumusan materi
Pancasila oleh MR. Supomo. 1 juni 1945, Ir. Soekarno Pertama kali mengusulkan nama/istilah
Pancasila untuk dasar Negara Indonesia Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila
itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah Muhammad
Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Seopomo, dan piagam Jakarta, yang masing-masing
mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan
usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri KeBangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad
Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ir. Soekarno
1. Nasionalisme (KeBangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam termuat
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian di bahas lagi dalam
Sidang kedua BPUPKI yang jatuh pada tanggal 10-16 juni 1945. Setelah
kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI, Pancasila sebagai calon dasar
filsafat Negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal
18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua
yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5
Juli 1959)
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta dari
India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memilik
dua macam arti secara teksikal, yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Secara
etimologi kata Pancasilan berasal dari istilah Pancasyla yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berBangsa dan berNegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar
Negara maka nilai-nilai kehidupan berNegara dan pemerintahan sejak saat itu
haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang Bangsa
Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar
Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
· Ketuhanan
Yang Maha Esa
· Kemanusiaan
yang adil dan beradab
· Persatuan
Indonesia
· Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
· Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Walaupun dalam pembukaan UUD 1945
tidak memuat istilah/kata Pancasila, namaun yang dimaksud dasar Negara
Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
B.
Pengertian Pancasila sebagai pandangan
hidup Bangsa.
Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan
atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena
Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu
dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap
kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a. Kerangka acuan baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat
serta alam sekitanya.
b. Penuntun dan penunjuk arah bagi Bangsa
Indonesia dalam semia kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala
bidang.
Oleh karena itu dalam menempatkan
Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang
ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk
individu dan makhluk individu dan makhluk social dalam rangka mewujudkan
kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup Bangsa dan satu pandangan hidup
Negara yaitu Pancasila.
C.
Penjabaran sila-sila Pancasila.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang
Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir
pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.