Selasa, 03 Juli 2012

1.    Pendahuluan

Bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang membangun bangsa dan negara dengan kekuatan dan kepribadian sendiri, perubahan sosial tak berarti westernisasi atau kebarat-baratan. Perubahan sosial yang terjadi dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Atau dengan kata lain, dengan kepribadiannya sendiri, bangsa dan negara Indonesia berani menyongsong dan memandang pergaulan dunia. Kini, mau tak mau dan suka tak suka, bangsa Indonesia harus hidup dan berada di antara pusaran arus globalisasi dunia. Tetapi, harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jati diri, kendati hidup di tengah-tengah pergaulan dunia.

Dalam pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet yang terkenal anti dunia luar tidak bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini, konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal dari kebudayaan bangsa lain.

Bangsa dan rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap bulat-bulat. Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus, sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara Indonesia—seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum PBB—menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong, kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat.

Dalam kondisi seperti itu sekali lagi peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut.

2.    Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme

2.A. Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah, Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)

Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar  luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.

Globalisasi adalah fenomena dimana batasan-batasan antar negara seakan memudar karena terjadinya berbagai perkembangan di segala aspek kehidupan,khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Dengan terjadinya perkembangan berbagai aspek kehidupan khususnya di bidang iptek maka manusia dapat pergi dan berpindah ke berbagai negara dengan lebih mudah serta mendapatkan berbagai informasi yang ada dan yang terjadi di dunia. Namun fenomena globalisasi ini tidak selalu memberi dampak positif,berbagai perubahan yang terjadi akibat dari globalisasi sudah sangat terasa,baik itu di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi informasi.


Berbagai dampak negatif terjadi dikarenakan manusia kurang bisa memfilter dampak dari globalisasi sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif dari pada hal-hal positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena globalisasi ini. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

2.B. Pengaruh positif globalisasi

1.   Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2.   Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.   Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

2.C.Pengaruh negatif globalisasi

1.    Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2.    Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.    Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4.    Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5.    Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

3.    Peran Pancasila di Era Globalisasi

3.A.Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Globalisasi

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sudah ditentukan oleh para pendiri negara ini haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,berbagai tantangan dalam menjalankan ideologi pancasila juga tidak mampu untuk menggantikankan pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia,pancasila terus dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia sebagai dasar negara,itu membuktikan bahwa pancasila merupakan ideologi yang sejati untuk bangsa Indonesia.

Oleh karena itu tantangan di era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian bangsa,dan kini mau tak mau,suka tak suka ,bangsa Indonesia berada di pusaran arus globalisasi dunia.Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jatidiri,kendati hidup ditengah-tengah pergaulan dunia.Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa asing mungkin saja mendatangkan kemajuan,tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat tersebut menjadi asing dengan dirinya sendiri.Mereka kehilangan jatidiri yang sebenarnya sudah jelas tergambar dari nilai-nilai luhur pancasila.

Dalam arus globalisasi saat ini dimana tidak ada lagi batasan-batasan yang jelas antar setiap bangsa Indonesia,rakyat dan bangsa Indonesia harus membuka diri. Dahulu,sesuai dengan tangan terbuka menerima masuknya pengaruh budaya hindu,islam,serta masuknya kaum barat yang akhirnya melahirkan kolonialisme.pengalaman pahit berupa kolonialisme tentu sangat tidak menyenangkan untuk kembali terulang. Patut diingat bahwa pada zaman modern sekarang ini wajah kolonialisme dan imperialisme tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi dalam wujud lain seperti penguasaan politik dan ekonomi. Meski tidak berwujud fisik, tetapi penguasaan politik dan ekonomi nasional oleh pihak asing akan berdampak sama seperti penjajahan pada masa lalu, bahkan akan terasa lebih menyakitkan.

Dalam pergaulan dunia yang kian global, bangsa yang menutup diri rapat-rapat dari dunia luar bisa dipastikan akan tertinggal oleh kemajuan zaman dan kemajuan bangsa-bangsa lain. Bahkan, negara sosialis seperti Uni Soviet—yang terkenal anti dunia luar—tidak bisa bertahan dan terpaksa membuka diri. Maka, kini, konsep pembangunan modern harus membuat bangsa dan rakyat Indonesia membuka diri. Dalam upaya untuk meletakan dasar-dasar masyarakat modern, bangsa Indonesia bukan hanya menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan, dan ketrampilan, tetapi juga terbawa masuk nilai-nilai sosial politik yang berasal dari kebudayaan bangsa lain. 

Yang terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci jawaban dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan tertolak dengan sendirinya. Cuma, persoalannya, dalam kondisi yang serba terbuka seperti saat ini justeru jati diri bangsa Indonesia tengah berada pada titik nadir. 

Bangsa dan rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun tidak sesuai terserap bulat-bulat. Nilai-nilai yang datang dari luar serta-merta dinilai bagus, sedangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama dalam hati sanubari rakyat dinilai usang. Lihat saja sistem demokrasi yang kini tengah berkembang di Tanah Air yang mengarah kepada faham liberalisme. Padahal, negara Indonesia—seperti ditegaskan dalam pidato Bung Karno di depan Sidang Umum PBB—menganut faham demokrasi Pancasila yang berasaskan gotong royong, kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat. 

Sistem politik yang berkembang saat ini sangat gandrung dengan faham liberalisme dan semakin menjauh dari sistem politik berdasarkan Pancasila yang seharusnya dibangun dan diwujudkan rakyat dan bangsa Indonesia. Terlihat jelas betapa demokrasi diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Hak asasi manusia (HAM) dengan keliru diterjemahkan dengan boleh berbuat semaunya dan tak peduli apakah merugikan atau mengganggu hak orang lain. Budaya dari luar, khususnya faham liberalisme, telah merubah sudut pandang dan jati diri bangsa dan rakyat Indonesia. Pergeseran nilai dan tata hidup yang serba liberal memaksa bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam ketidakpastian. Akibatnya, seperti terlihat saat ini, konstelasi politik nasional serba tidak jelas. Para elite politik tampak hanya memikirkan kepentingan dirinya dan kelompoknya semata. 

Dalam kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut .


Istilah ideologi berasal dari kata ’idea’ yang berarti ’gagasan, konsep, pengertian dasarcita-cita’ dan ’logos’ yang berarti ’ilmu’. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
1.    Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
§  Ideologi Terbuka; Ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilainya tidak dipaksanakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

§  Ideologi Tertutup; Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antaran tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut.

1.A. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
§  Dimensi idealis; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
§  Dimensi normatif; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV
§  Dimensi realitas; yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

1.B. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat


Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Satu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5.      Terjadi dalam suatu lingkaran yang komplek.

1.C. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Nilai
§  Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.Jadi nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
§  Hierarki Nilai
Max Scheler membagi nilai berdasarkan tingkatan (tinggi rendah) yaitu:
1.      Nilai-nilai kenikmatan.
2.      Nilai-nilai kehidupan
3.      Nilai-nilai kejiwaan
4.      Nilai-nilai kerohanian

Notonegoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
1.      Nilai material
2.      Nilai vital
3.      Nilai kerohanian

Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam, yaitu:
1.      Nilai kebenaran
2.      Nilai keindahan atau nilai estetis
3.      Nilai religius

§  Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila 1 sampai sila 5 Pancasila merupakan cita-cita dan harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Ia merupakan harapan, cita-cita tetapi sekaligus adalah kenyataan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.

1.D. Fungsi Teoritis Dan Praktis Pancasila Sebagai Filsafat

§  Fungsi Teoritis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal
§  Fungsi Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat; yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila.





C.   KELEBIHAN IDEOLOGI PANCASILA di Banding IDEOLOGI LAIN
KELEBIHAN IDEOLOGI PANCASILA di BANDING IDEOLOGI LAIN  – Menurut Soekarno, Pancasila memiliki kelebihan dari dua ideologi besar yang telah ada. Ia lebih baik (sempurna) dari Declaration of Independence dan Manifesto Komunis.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno yang demikian ini merupakan pengulangan dari apa yang pernah ia ucapkan pada Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya Pancasila.
Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua ideologi itu karena
  1. Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
·         Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama, dengan kata lain ada kebebasan untuk beragama dan tidak beragama, serta ada kebebasan untuk berpindah agama (keyakinan)nya. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhan-pun, karena toleransinya yang sudah menjadi sifat bangsa Indonesia, mengakui bahwa kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima sila Pertama ini.
·         Kedua, Nasionalisme Indonesia (maksudnya sila ke-3 dari Pancasila) bukanlah chauvinisme. Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain (bandingkan dengan ideologi imperialisme dan kapitalisme). Di Barat, Nasionalisme berkembang sebagai kekuatan agresif yang mencari daerah jajahan demi keuntungan ekonomi nasionalnya. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin nasionalisme adalah gerakan pembebasan, gerakan protes terhadap penjajah akibat penindasan Barat.
·         Ketiga, Internasionalisme (maksudnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab) menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
·         Keempat, demokrasi (maksudnya sila ke-4 dari Pancasila) telah ada sejak dahulu di bumi Indonesia meskipun bentuknya beda dengan demokrasi yang ada di Barat. Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
·         Kelima, Keadilan Sosial. Pada sila ini terkandung maksud untuk keadilan dan kemakmuran sosial, jadi bukan keadilan dan kemakmuran individu. Hanya dalam suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial. Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam pidatonya itu.

            Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh, tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan. Mengingat Pancasila, terutama demokrasi yang menitikberatkan musyawarah-mufakat, yang tidak ada dalam demokrasi Barat, maka Soekarno mengajak supaya bangsa-bangsa di dunia mengikuti ideologi Pancasila. Demikianlah kata Soekarno dalam  sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat dijalankan, karena wakil-wakil bangsa kami berkeinginan agar cara-cara itu dapat berjalan….. semua menginginkannya, karena semuanya menginginkannya tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan tujuannya yang jelas itu ialah masyarakat adil dan makmur.’
Dewasa ini, alih-alih Pancasila bisa diterima bangsa-bangsa di dunia, nasib ideologi Pancasila pun di dalam negeri masih dalam pertaruhan. Penyelewengan terhadap Pancasila mulai kentara di era Orde Baru. Pancasila telah dijadikan instrumen politik untuk menjaga status quo. Pancasila telah dijadikan asas tunggal. Yaitu satu-satunya asas yang menjadi dasar untuk hidup berbangsa, bernegara, bermasyarakat, termasuk dalam asas Politik.
Pancasila kemudian dijadikan tafsir yang bersifat monolitik, direktif, kaku, dan berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik pemerintah. Ada usaha, memang, untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya, sesuai dengan semangat para pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki Soekarno, Pancasila yang ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960. Tetapi, kondisi sekarang sudah berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih berkuasa. Indonesia sekarang, bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh kekuatan Neoliberalisme (penjajah baru yang lebih masif dan canggih dibandingkan dengan nenek moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme).


D. BUTIR BUTIR PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






E. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dariSansekerta, yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
                Perumusan pancasila dilakukan secara bertahap dari tiga kali sidang, yaitu  pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni  1945. Dalam tiga kali persidangan tersebut, Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan  Bung Karno mengajukan usul. Usulan yang pertama berasal dari Muhammad  Yamin yang mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan, yaitu :
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Persatuan Indonesia
3.       Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan lima prinsip dasar Negara yaitu :
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
5.       Keadilan rakyat
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul mengenai  dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.       Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.       Internasionalise (Perikemanusiaan)
3.       Mufakat atau Demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1.       Sosio nasionalisme
2.       Sosio demokrasi
3.       Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut meurutnya juga dapat diperas menjadi Eksila yaitu Gotong Royong.
                Setelah menerima dan mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak, diputuskan bahwa isi dari dasar negara terdiri dari lima hal, yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan diputuskan bahwa tanggal 1 juni ditetapkan sebagai Hari Pancasila


2.    Ideologi

Ideologi  berasal dari kata idea, yang artinya gagasan,pengertian, dan logos yang  berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Ciri-ciri ideologi :
1.       Berisi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara
2.       Menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3.       Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ideologi di suatu Negara berbeda-beda. Setiap Negara memiliki ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok oleh negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara barat sedangkan negara yang menganut ideolodi sosialisme diantaranya Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam.
Ciri-ciri ideologi liberalisme yaitu :
1.       Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
2.       Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegaranya.
3.       Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.  Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Ciri-ciri ideologi Sosialisme yaitu :
1.       Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara.
2.       Kepentingan Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan Negara.
3.       Kehidupan agama juga terpisah dengan Negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

Sedangkan ciri ideologi Pancasila yaitu :
1.       Hubungan antara warganegara dengan Negara seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama diperhatikan
2.       Agama erat hubungannya dengan Negara. Agama mendapat perhatian penting dari Negara. Setiap warganegara bebas beragama tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama atheis atau tidak percaya adanya Tuhan tidak diperbolehkan.
     3. Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar Negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara mencangkup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.

4.    Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.  Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.       Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasarserta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara
Nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila akan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

5.    Nilai-Nilai Pancasila Sebagai  Dasar Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai berikut:
1.       Menjadi dasar setiap tingkah laku semua warganegara Indonesia.
2.      Menjadi dasar setiap pengambilan keputusan penyelenggaraan Negara dan pelaksanaan pemerintahan.
3.       Sebagai sumber  yang menunjukkan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
4.       Sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.       Sebagai paradigma pembangunan. Maksudnya, Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
6.       Sebagai paradigma hukum.
7.       Sebagai sumber mormatif dalam pengembangan aspek sosial budaya.
8.       Sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
6. Sikap Positif Terhadap Pancasla dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap Positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

6.A. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan Bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
b.      Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
c.       Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
d.      Kehidupan kemasyarakatan dan bernegara Indonesia berdasarkan atas sistem demokrasi.
e.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.B. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik diantara golongan dan kekuatan politik yang ada. Segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
Selain itu telah diakui adanya upaya untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia misalnya pemberontakan Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun usaha tersebut dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideology Pancasila.
6.C. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Pentingnya mempertahankan Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar Negara dan keunggulan sila-sila Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara  Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Pancasila juga mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan bahasa. Cara-cara mempertahankan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Dengan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b.      Dengan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Mengajarkan materi Pancasila melalui kegiatan pembelajaran.
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwanya Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan  oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup Bangsa, ideology Negara, dan sebagai kepribadian Bangsa.
Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketataNegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Pendapat tentang Pancasila sebagai dasar Negara:
1.    Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah Bangsa sendiri. (buku pendidikan Pancasila, Muhammad Aris)
2.    Prof. Dr. Notonagoro S.H., mengatakan “Pancasila sebangai dasar Negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup keNegaraan dan hokum bagi Bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. (nuraini, diah dkk. 2008. Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.)
3.    Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
·         Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
·         Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
·         Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
·         Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara. (http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf)
4.    Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah lagu yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau peraturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. (http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html)
5.    Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
6.     Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
7.    Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”.(http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)

8.    Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” (http://contohnaskah.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/)



Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara sebagai berikut ini:

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati Bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada Bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Pancasila dibentuk secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh Mr. M.Yamin, kemudian dibahas lagi dalam pada tanggal 31 mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh MR. Supomo. 1 juni 1945, Ir. Soekarno Pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Seopomo, dan piagam Jakarta, yang masing-masing mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri KeBangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Ir. Soekarno
1. Nasionalisme (KeBangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam termuat pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian di bahas lagi dalam  Sidang kedua BPUPKI yang jatuh pada tanggal 10-16 juni 1945. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI, Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·         Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
·         Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
·         Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
·         Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
·         Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
A.      Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memilik dua macam arti secara teksikal, yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Secara etimologi kata Pancasilan berasal dari istilah Pancasyla yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berBangsa dan berNegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan berNegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang Bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
·       Ketuhanan Yang Maha Esa
·       Kemanusiaan yang adil dan beradab
·       Persatuan Indonesia
·       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
·       Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Walaupun dalam pembukaan UUD 1945 tidak memuat istilah/kata Pancasila, namaun yang dimaksud dasar Negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
B.      Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a.            Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitanya.
b.            Penuntun dan penunjuk arah bagi Bangsa Indonesia dalam semia kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk individu dan makhluk social dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup Bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
C.      Penjabaran sila-sila Pancasila.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar