SEJARAH PROFESI AKUNTAN
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang
berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang
utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika bermula bila
manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena
pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Profesi
akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan
bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai
kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana
membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang
dikenal sebagai Auditor.
B. Tiga Fase Dalam Sejarah Profesi Akuntan
·
Fase Orde Lama
Profesi akuntan di
Indonesia itu sejarahnya diawali oleh berdirinya Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI) pada tahun 1957. Karena pada masa ini warisan dari belanda masih
dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Sehingga pada masa ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh
belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam salah satu register Negara. Belanda
sendiri memiliki dua organisasi profesi yaitu Van Academich Gevorormd e
Accountants (VAGA) dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA). Akuntan –
akuntan Indonesia yang lulus pertama periode setelah kemerdekaan tidak dapat
menjadi anggota kedua organisasi tersebut.
·
Fase Orde Baru
Pada masa orde
baru, perekonomian Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Perubahan perkonomian ini memberikan dampak terhadap kebutuhan profesi sebagai
akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar modal pertama sejak masa orde baru
dan juga Karena pada saat itu sudah banyak kantor akuntan yang berdiri dan juga
kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh kantor akuntan di Indonesia. Pada
tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta IAI membentuk seksi
akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia
untuk melaksanakan program pengembangan akuntan publik. Setelah kurun
waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya seksi akuntan publik, profesi
akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan
perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi keuangan dan
standar professional akuntan publik yang setara dengan standar internasional.
·
Fase Reformasi
Setelah melewati kedua orde ini,
perkembangan profesi akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari
perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi, pasar modal serta
pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah dari perkembangan
profesi dan organisasi akuntan public di Indonesia memang tak luput dari
perkembangan perekonomian Negara khususnya dan perkembangan perkonomian dunia
pada umumnya.
C. Perkembangan Sejarah Profesi
Akuntansi
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi
ke dalam 4 periode, yaitu:
- Pra
Revolusi Industri :
Sebelum revolusi industri, profesi
akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun
terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan
fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah
dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak
dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas
penyajian laporan keuangan.Yang kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya
adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan
terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik
dana.
- Masa
Revolusi Industri Tahun 1900 :
Munculnya perkembangan ekonomi
setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta
organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan
pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab
manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak
terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan
terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan
penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari
pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan
sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah
pemilik dan kreditur.
- Tahun
1900 – 1930 :
Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan
terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam
pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan
secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang
membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga
pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
- Tahun
1930 – Sekarang :
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis
terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan
sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari
pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih
kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan
kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang
membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor,
pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti
peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat
membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai
keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan
hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka
Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified
Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
D. PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat
dibagi dalam 2 periode yaitu:
- Periode
Kolonial :
Selama masa penjajahan kolonial
Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat
pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah
menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
- Periode Sesudah Kemerdekaan :
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah
ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan
pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit,
meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin
sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk
mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar
akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia
berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang
menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat
dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar
profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan
Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri
(PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan
publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam
negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti
sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam
surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali
sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The
Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang
dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi
akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan
(unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan
sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan
publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang
bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi
akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI
inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya
dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
SUMBER :
http://uciandriya.blogspot.co.id/2014/11/tugas-9.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar