Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat.
Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan
hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja
sosial. Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban
serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003
Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang
tersebut.
Kedudukan
advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi
terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi
oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi,
jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat
dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili
masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat
penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya
dan juga menghindari adanya.
Sedangkan Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu
kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika
Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi
profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik
profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standar
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada
intinya meliputi 3 bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Berikut di bawah ini perbedaan etika
profesi akuntansi dengan etika dari seorang pengacara.
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan
Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :
·
Akuntansi
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Lain hal nya
dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen
Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan
(PMK) No.17
Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari
kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan Publik ) dan kode etik.
SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan
standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada
International Auditing Standart.
Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan
penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang – undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU
tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan
integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab
dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik,
perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode
etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika
oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak
jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut
konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi
akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi,
kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.
·
Advokat
Pengacara
adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum
termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar
pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata
pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat
Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (
I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi
Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi
Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya)
maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan
fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang
dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan
dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing
organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut kami
lampirkan beberapa organisasi advokat yang dapat kami sebutkan : 1.
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
2. Asosiasi
Advokat Indonsia (AAI);
3. Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI);
5. Serikat
Pengacara Indonesia (SPI);
6. Himpunan
Konsultan Pasar Modal (HKPM);
7. Badan
Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR)
8. Bina Bantuan
Hukum (BHH);
9. Lembaga
Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro;
10. Lembaga
Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula);
11. Lembaga
Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi
dengan Advokat dari kode etiknya :
·
Akuntansi
Kode etik
akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode
etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
·
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
·
Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
·
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
·
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
·
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
·
Advokat
Kode etik
dibawah ini berdasarkan dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat
Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat
Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.
BAB III HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a.
Advokat dalam perkara-perkara perdata
harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak
dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara
yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak
dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
d. Dalam
menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak
dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam
mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti
terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus
menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib
memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara
kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
i.
Advokat tidak dibenarkan melepaskan
tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat
tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi
klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf a.
j.
Advokat yang mengurus kepentingan
bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari
pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul
pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi
Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan klien.
BAB IV HUBUNGAN DENGAN
TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a. Hubungan antara
teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling
menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika
membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang
pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara
lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan
terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode
Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak
dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak
diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien
hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara
itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada
terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu
perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat
semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien
tersebut.
BAB V TENTANG SEJAWAT
ASING
Pasal 6
·
Advokat asing yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI CARA BERTINDAK
MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat
yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat
ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.
b. Isi pembicaraan
atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi
tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara
perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat,
termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu
tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada
Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara
pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak
dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak
lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat
mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara
tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut
hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas
mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang
pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung
jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang
dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo )
bagi orang yang tidak mampu.
i.
Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia
tangani kepada kliennya pada waktunya.
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a.
Profesi Advokat adalah profesi yang
mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi
selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam
melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan
Kode Etik ini.
b. Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor Advokat
atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan
kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat tidak
dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai
Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat
tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e. Advokat tidak
dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasiuntuk
mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau
dengan tulisan.
f. Advokat tidak
dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk
menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat
mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat
mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul
perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.
h. Advokat yang
sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga
peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang
diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak
ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Sumber :
Nama Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :
·
Novri Muhammad Hiza ( 23212823 )
·
Marya Yuliana ( 24212469 )
·
Rezky Pratama ( 24212332 )
·
Agustiarini ( 20212406 )
·
Eko Barliata ( 22212424 )
·
Rodin Nurohim ( 26212665 )
·
Dara Zahara Putri ( 21212716 )
·
Afrilia Yuanita ( 20210260 )
·
Febrina Ginting ( 2B215101 )
·
Apriansyah Parapat ( 2B215848 )
·
Muhamad Fachrudin ( 2B215085 )