Koperasi Di Indonesia
Pengertian
atau definisi tentang koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan
atau perubahan dari suatu Undang-Undang Koperasi ke Undang-Undang Koperasi
berikutnya. Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III Pasal 3
mengatakan bahwa, Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang
berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju
Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Berikutnya pada Pasal 4 Bab III
diberikan rincian asas-asasnya sebagai berikut :
1. Gotong
royong.
2. Bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan
membina masyarakat sosialis. Indonesia berdasarkan Pancasila tanpa hisapan oleh
manusia atas manusia.
3. Tidak
merupakan konsentrasi modal.
4. Sifat
keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin.
5. Anggota
mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama.
6. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain atas badan hukum lain dengan jalan
apapun.
7. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
8. Tiap
keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
9. Tiap-tiap
anggota sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya menyumbangkan materi,
tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima bagian
dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan Negara dan
masyarakat.
10. Usaha
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Definisi
tersebut lebih banyak mengandung unsur-unsur politisnya dari pada unsur
ekonominya, dan adanya kecenderungan untuk membawa gerakan koperasi Indonesia
ke salah satu aliran politik. Di samping itu banyak pula ditemukan hal-hal yang
kurang konsisten di antara ke-10 asas tersebut itu sendiri, misalnya antara
asas ke-5 dan asas ke-8. Asas ke-5 diartikan bahwa masing-masing anggota
mempunyau hak suara yang sama, tetapi menunjuk pada asas ke-8 keputusan rapat
anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, juga menjadi pertanyaan
bagaimana unsure kesukarelaan itu bisa dilakukan dalam rangka demokrasi
terpimpin, seperti yang tersebut dalam asas yang ke-4 Undang-Undang Koperasi
No. 14 Tahun 1965 ini adalah UU Koperasi yang paling pendek umurnya,
dibandingkan dengan Undang-Undang Koperasi lainnya. Bermacam-macam definisi
telah diberikan kepada koperasi dan jika kita teliti lebih lanjut, maka tampak
bahwa definisi itu berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman.
Adapun
definisi yang diberikan oleh Margono Djojohadikoesoemo (1941) dalam bukunya
yang berjudul “10 Tahun Koperasi”, mengatakan
bahwa, “Koperasi ialah perkumpulan
manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.”
Kata-kata yang tersurat dalam
definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut :
·
Adanya unsure kesukarelaan dalam
berkoperasi;
·
Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia
akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan;
·
Bahwa pendirian dari suatu koperasi
mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Definisi
berikutnya adalah dari Prof. Marvin, A Schaars, seorang guru besar dari
University of Wisconsin, Madison USA, yang mengatakan : A Cooperative is business voluntary owned and control led by its member
patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis. (Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya).
Dalam
definisi tersebut dapat kita temukan adanya unsur-unsur :
·
Demokrasi;
·
Keanggotaan yang sukarela;
·
Bahwa tujuan utama dari koperasi adalah
memberikan pelayanan kepada anggota-anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan.
Di
samping itu perlu diketahui bahwa dalam istilah “dioperasikan oleh mereka dan
untuk mereka ….” Memberikan pengertian, bahwa tujuan dari koperasi itu adalah
pemberian pelayanan kepada anggota. Memang tujuan dari koperasi adalah untuk
memberikan pelayanan kepada para anggota dan bukan untuk mencari keuntungan,
tetapi perlu diperhatikan dan diwaspadai dalam pelaksanaannya, bahwa penjualan
barang-barang atas dasar biaya (at cost
basis) akan bisa mendorong anggotanya untuk membeli banyak barang dari
koperasi dengan “harga koperasi” dan kemudian menjualnya di luar kopeasi dengan
harga pasar, di samping bahwa koperasi itu sendiri perlu mendapat surplus dari
usahanya yang dapat digunakan bagi pemupukan modalnya.
Contoh Koperasi Sukses di Indonesia
A. Latar
Belakang
Koperasi Serba usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB)
adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5
Januari 2004 di Kota Bogor, KSU Sejahtera Bersama memilih beberapa unit usaha
antara lain, :
- Unit
Usaha Simpan Pinjam SB Finance
- Unit
Usaha Ritel SB Mart
- Unit
Usaha Furniture SB Furniture.
Pada awal berdirinya Kantor Pusat KSU Sejahtera
Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II, yaitu lebih tepatnya di Jalan
Widuri No. 9 Bogor. Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di komplek IPB
Baranangsiang II, yaitu di Jalan Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan
perkembangan KSU Sejahtera Bersama, dibangun kantor baru yang diharapkan tidak
hanya mampu mengimbangi perkembangan KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga dapat
menjadi Integrated Office yang mampu meningkatkan produktifitas dan akselerasi
pencapaian visi dan misi KSU Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera
Bersama (SB Building) terletak di Jalan Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 Km
dari pintu tol Jagorawi, bangunan tersebut didirikan diatas tanah milik sendiri
seluas 1000 m2 dengan luas bangunan 3.875 m2.
B. Visi
dan Misi KSU Sejahtera Bersama
- V i s i
Berperan aktif
menciptakan masyarakat sejahtera
- M i s i
1. Membangun
dan mengembangkan potensi atas kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi
salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
C.
Filosofi
dari KSU Sejahtera Bersama
1. Persatuan
dan Kesatuan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan
adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan
kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus
maju.
2. Teguh
Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang
anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda
percaya, kami pastikan itu terjaga.
3. Usaha
Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha
yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha
kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
D.
Profil
dari KSU Sejahtera Bersama
Nama Perusahaan : Koperasi Serba Usaha Sejahtera
Bersama
Alamat
Perusahaan : SB
Building Koperasi Sejahtera Bersama, Jl.
Pajajaran No. 1 Bogor 16151, Jawa Barat
Telepon
/ Fax : (0251) –
756450 (Hunting), (0251) –
7560451-55, Fax (0251)8331226
E.
Legalitas
Usaha
1. Pengesahan
Badan Hukum Nomor : 04/BH/518-DSIKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004 dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat DInas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Provinsi Jawa Barat.
2. Perubahan
anggaran dasar dengan Akta Notaris Nomor : 11 tanggal 24 Februari 2006, Aluh
Sabariah, SH.
3. Pengesahan
Perubahan Anggaran dasar dengan keputusan Nomor : 81/PAD/MENEG.I/IV/2006 dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
4. Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010 dari Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
5. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 517/21/32/366/PB/DU/BPPT/IV/2009 dari
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.
6. Tanda
Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor : 10.04.2.65.00292 dari Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.
7. Nomor
Pokok Wajib Pajak : 02.300.901.2-404.000 dari Departemen Jenderal Pajak
Keuangan Republik Indonesia.
F.
Anggota
Pengurus
A. Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor
cabang.
B. Pengawas
- Tedi
setiadi, ST.
- Ina
Aprilia
C. Pengurus
- Ketua
: Iwan Setiawan
- Wakil
Ketua : Dang
Zeany K.
- Sekretaris : Ir.
Dasep Surahman
- Bendahara : Vini
Noviani, SS., SH.
G. Unit
Usaha dan Anak Perusahaan
KSU-SB juga memiliki beberapa anak perusahaan
dibawah SB Group, yaitu PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan
kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65%, perusahaan ini bergerak di bidang
Pengembang dan Properti, kemudian ada juga PT. Faryan Nusantara Sejahtera
dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 68,75%, perusahaan ini bergerak
di bidang perminyakan.
1. SB
Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
Saat ini sudah ada
40-an kantor cabang tersebar di enam provinsi di pulau Jawa. Pada tahun 2012
yang lalu SB finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai
Rp. 2 Miliar per hari atau sekitar Rp. 750 miliar per tahun. Pada tahun 2013
pun Koperasi Sejahtera Bersama sudah membuka 30 kantor pelayanan dan Koperasi
Sejahtera bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara
bank.
2. SB
Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
Unit usaha perdagangan
ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 yang
lalu KSB sudah memiliki 150 gerai yang tersebar diberbagai tempat di Jawa
Barat. SB mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 yang lalu mencapai
1000 gerai. SB mart akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota/calon
anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi, di
samping rak kemitraan yang sudah berjalan sebelumnya.
3. SB
Energi (PT. Faryan Nusantara Sejahtera)
Anak perusahaan
Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang minyak bumi/bahan bakar
dan gas.
Alamat : Jalan Pulo
Buaran Raya No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung – Jakarta Timur Telepon.
021-4682-3239, Fax 021-4682 3203.
4. PT.
Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera (Bergerak di Bidang Property)
Alamat : Jalan
Diponegoro No. 66 Jakarta Pusat Tlp. 021 – 391 1565 – 6, Fax 021 – 3190 9746.
H. Legal
Officer
Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH
Komplek Kopo Permai III
Blok 31A No 1 Bandung, Jawa Barat.
I. Akuntan
Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri
Murni, AK, CPA, reistered Public Accountants and Consultant, Jalan Sawah Lunto
No. 20 Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
Daftar
Pustaka :
- Djojohadikoesoemo,
R.M.Margono, 1941. Sepuluh Tahun
Koperasi: Penerangan Tentang Koperasi oleh Pemerintah 1930-1940,
Balaipustaka, Batavia – C.
- Hendrojogi
M.Sc., Drs., 2012. Koperasi: Asas-Asas,
Teori, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.
- Schaars,
Marvin A., 1980. Cooperatives, Principles
and Practices, revised edition, University of Wisconsin Extension/Madison,
Madison.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar