Sabtu, 09 Januari 2016

Bab VII Koperasi Di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses Di Indonesia


Koperasi Di Indonesia

Pengertian atau definisi tentang koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan atau perubahan dari suatu Undang-Undang Koperasi ke Undang-Undang Koperasi berikutnya. Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III Pasal 3 mengatakan bahwa, Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Berikutnya pada Pasal 4 Bab III diberikan rincian asas-asasnya sebagai berikut :

1.      Gotong royong.

2.      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat sosialis. Indonesia berdasarkan Pancasila tanpa hisapan oleh manusia atas manusia.

3.      Tidak merupakan konsentrasi modal.

4.      Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin.

5.      Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama.

6.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain atas badan hukum lain dengan jalan apapun.

7.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.

8.      Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.

9.      Tiap-tiap anggota sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan Negara dan masyarakat.

10.  Usaha ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

Definisi tersebut lebih banyak mengandung unsur-unsur politisnya dari pada unsur ekonominya, dan adanya kecenderungan untuk membawa gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran politik. Di samping itu banyak pula ditemukan hal-hal yang kurang konsisten di antara ke-10 asas tersebut itu sendiri, misalnya antara asas ke-5 dan asas ke-8. Asas ke-5 diartikan bahwa masing-masing anggota mempunyau hak suara yang sama, tetapi menunjuk pada asas ke-8 keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, juga menjadi pertanyaan bagaimana unsure kesukarelaan itu bisa dilakukan dalam rangka demokrasi terpimpin, seperti yang tersebut dalam asas yang ke-4 Undang-Undang Koperasi No. 14 Tahun 1965 ini adalah UU Koperasi yang paling pendek umurnya, dibandingkan dengan Undang-Undang Koperasi lainnya. Bermacam-macam definisi telah diberikan kepada koperasi dan jika kita teliti lebih lanjut, maka tampak bahwa definisi itu berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman.

Adapun definisi yang diberikan oleh Margono Djojohadikoesoemo (1941) dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi”, mengatakan bahwa, “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.”

            Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut :

·         Adanya unsure kesukarelaan dalam berkoperasi;

·         Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan;

·         Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.

Definisi berikutnya adalah dari Prof. Marvin, A Schaars, seorang guru besar dari University of Wisconsin, Madison USA, yang mengatakan : A Cooperative is business voluntary owned and control led by its member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis. (Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya).

Dalam definisi tersebut dapat kita temukan adanya unsur-unsur :

·         Demokrasi;

·         Keanggotaan yang sukarela;

·         Bahwa tujuan utama dari koperasi adalah memberikan pelayanan kepada anggota-anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan.

Di samping itu perlu diketahui bahwa dalam istilah “dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka ….” Memberikan pengertian, bahwa tujuan dari koperasi itu adalah pemberian pelayanan kepada anggota. Memang tujuan dari koperasi adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggota dan bukan untuk mencari keuntungan, tetapi perlu diperhatikan dan diwaspadai dalam pelaksanaannya, bahwa penjualan barang-barang atas dasar biaya (at cost basis) akan bisa mendorong anggotanya untuk membeli banyak barang dari koperasi dengan “harga koperasi” dan kemudian menjualnya di luar kopeasi dengan harga pasar, di samping bahwa koperasi itu sendiri perlu mendapat surplus dari usahanya yang dapat digunakan bagi pemupukan modalnya.

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

A.    Latar Belakang

Koperasi Serba usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5 Januari 2004 di Kota Bogor, KSU Sejahtera Bersama memilih beberapa unit usaha antara lain, :

-       Unit Usaha Simpan Pinjam SB Finance

-       Unit Usaha Ritel SB Mart

-       Unit Usaha Furniture SB Furniture.

Pada awal berdirinya Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II, yaitu lebih tepatnya di Jalan Widuri No. 9 Bogor. Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di komplek IPB Baranangsiang II, yaitu di Jalan Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan perkembangan KSU Sejahtera Bersama, dibangun kantor baru yang diharapkan tidak hanya mampu mengimbangi perkembangan KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga dapat menjadi Integrated Office yang mampu meningkatkan produktifitas dan akselerasi pencapaian visi dan misi KSU Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama (SB Building) terletak di Jalan Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 Km dari pintu tol Jagorawi, bangunan tersebut didirikan diatas tanah milik sendiri seluas 1000 m2 dengan luas bangunan 3.875 m2.

B.     Visi dan Misi KSU Sejahtera Bersama

-       V i s i

Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera

-       M i s i

1.      Membangun dan mengembangkan potensi atas kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

C.    Filosofi dari KSU Sejahtera Bersama

1.      Persatuan dan Kesatuan

Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.

2.      Teguh Memegang Amanah

Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.

3.      Usaha Adil dan Terbuka

Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

 

D.    Profil dari KSU Sejahtera Bersama

Nama Perusahaan        :           Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama

Alamat Perusahaan      :           SB Building Koperasi Sejahtera Bersama, Jl.
                                                 Pajajaran No. 1 Bogor 16151, Jawa Barat

Telepon / Fax               :           (0251) – 756450 (Hunting), (0251) –
                                                              7560451-55, Fax (0251)8331226

            Website                        :           http://www.ksusb.co.id


E.     Legalitas Usaha

1.    Pengesahan Badan Hukum Nomor : 04/BH/518-DSIKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat DInas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat.

2.    Perubahan anggaran dasar dengan Akta Notaris Nomor : 11 tanggal 24 Februari 2006, Aluh Sabariah, SH.

3.    Pengesahan Perubahan Anggaran dasar dengan keputusan Nomor : 81/PAD/MENEG.I/IV/2006 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

4.    Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

5.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 517/21/32/366/PB/DU/BPPT/IV/2009 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.

6.    Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor : 10.04.2.65.00292 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.

7.    Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.300.901.2-404.000 dari Departemen Jenderal Pajak Keuangan Republik Indonesia.

F.     Anggota Pengurus

A.    Pembina

Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

B.     Pengawas

-       Tedi setiadi, ST.

-       Ina Aprilia

C.     Pengurus

-       Ketua              :           Iwan Setiawan

-       Wakil Ketua    :           Dang Zeany K.

-       Sekretaris        :           Ir. Dasep Surahman

-       Bendahara       :           Vini Noviani, SS., SH.

G.    Unit Usaha dan Anak Perusahaan

KSU-SB juga memiliki beberapa anak perusahaan dibawah SB Group, yaitu PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65%, perusahaan ini bergerak di bidang Pengembang dan Properti, kemudian ada juga PT. Faryan Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 68,75%, perusahaan ini bergerak di bidang perminyakan.

1.      SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)

Saat ini sudah ada 40-an kantor cabang tersebar di enam provinsi di pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp. 2 Miliar per hari atau sekitar Rp. 750 miliar per tahun. Pada tahun 2013 pun Koperasi Sejahtera Bersama sudah membuka 30 kantor pelayanan dan Koperasi Sejahtera bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara bank.

2.      SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)

Unit usaha perdagangan ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 yang lalu KSB sudah memiliki 150 gerai yang tersebar diberbagai tempat di Jawa Barat. SB mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 yang lalu mencapai 1000 gerai. SB mart akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota/calon anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi, di samping rak kemitraan yang sudah berjalan sebelumnya.

3.      SB Energi (PT. Faryan Nusantara Sejahtera)

Anak perusahaan Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang minyak bumi/bahan bakar dan gas.

Alamat : Jalan Pulo Buaran Raya No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung – Jakarta Timur Telepon. 021-4682-3239, Fax 021-4682 3203.

4.      PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera (Bergerak di Bidang Property)

Alamat : Jalan Diponegoro No. 66 Jakarta Pusat Tlp. 021 – 391 1565 – 6, Fax 021 – 3190 9746.

H.    Legal Officer

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH

Komplek Kopo Permai III Blok 31A No 1 Bandung, Jawa Barat.

I.       Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, AK, CPA, reistered Public Accountants and Consultant, Jalan Sawah Lunto No. 20 Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

Daftar Pustaka :

-       Djojohadikoesoemo, R.M.Margono, 1941. Sepuluh Tahun Koperasi: Penerangan Tentang Koperasi oleh Pemerintah 1930-1940, Balaipustaka, Batavia – C.

-       Hendrojogi M.Sc., Drs., 2012. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.

-       Schaars, Marvin A., 1980. Cooperatives, Principles and Practices, revised edition, University of Wisconsin Extension/Madison, Madison.

-       http://www.ksusb.co.id (Di Upload pada 12 Oktober 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar