Kamis, 26 November 2015

TUGAS KE 6 EKONOMI KOPERASI SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI


Bab VI Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi

A.    Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut April Liana (2009) sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari koperasi, selain digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, juga digunakan untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan kehidupan koperasi itu sendiri. Peningkatan sisa hasil usaha dan suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek banyaknya anggota koperasi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian akan sangat menentukan pendapatan koperasi itu sendiri. Semakin banyak anggota koperasi yang menyimpan dananya pada koperasi, diharapkan akan meningkatkan sisa hasil usaha yang akan diperoleh koperasi, yang pada akhirnya diharapkan pula akan meningkatkan gerak dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negative. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.

Dilihat dari sumber perolehannya , SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebt dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.

Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-poos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan :

1.      Jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib.

2.      Jasa Pinjaman

3.      Jasa Pembelian Anggota

4.      Jasa Penjualan Anggota

Adapun prinsi-prinsip pembagian SHU koperasi, diantaranya sebagai berikut :

-          SHU yang dibagi berasal dari anggota

Yang dimaksud adalah SHU pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

-          SHU anggota dibayar secara tunai

Yang dimaksud adalah SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.

-          SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasarkan insentif dari modal investasi yang didapatkan dari hasil transaksi para anggotanya.

-          SHU anggota dilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B.     Modal Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, modal koperasi meliputi 3 yaitu :

1.      Simpanan

Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalahmilik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan juga pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman.

2.      Dana Cadangan

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisal hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan.

3.      Hibah

Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah menurut sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.

Daftar Pustaka :

-          www.depkop.go.id

-          www.kementeriankoperasi.com

-          Liana, April, 2009. Faktor-faktor yang mempengaruhi Sisa Hasil Usaha pada Koperasi Waru Buana Putra, Sidoarjo, Fakultas Ekonomi, UPN Jawa Timur.

Minggu, 08 November 2015

TUGAS KE 5 EKONOMI KOPERASI JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI


A.   Jenis-Jenis Koperasi

Dalam jenis-jenisnya koperasi terbagi dalam 3 jenis, yaitu :

1.    Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

2.    Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja

3.    Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

A.1.     Jenis Koperasi Menurut Fungsinya.

Berikut adalah jenis-jenis dari koperasi menurut fungsinya, :

1.    Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

2.    Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

3.    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

4.    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 

 

A.2.     Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja

Berikut ini adalah jenis yang kedua yaitu berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dari koperasi tersebut, antara lain :

1.    Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.    Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.    Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b.    Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c.    Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

A.3.     Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

Berikut adalah jenis koperasi yang ketiga yaitu jenis koperasi menurut status keanggotaannya :

1.    Koperasi Produsen

Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2.    Koperasi Konsumen

Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

 

 

B.   Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut Undang-Undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk ;

1.    Koperasi Primer

Semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.

2.    Koperas Sekunder

Semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder

Dibentuknya Koperasi sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi Sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

 

Sumber :



 

TUGAS KE 4 EKONOMI KOPERASI ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


A.   Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :

1.    Rapat Anggota

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlakuk maka keputusan itu akan gugur.

Menurut pasal 23 undan-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan :

1.    Anggaran dasar

2.    Kebijakan umum

3.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan

4.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan beban koperasi serta pengasahan laporan keuangan

5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

6.    Pembagian sisa hasil usaha

7.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.    Pengurus

Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dibawah ini merupakan wewenang dari pengurus, antara lain :

-       Mewakili koperasi di dalam dan di luar negeri

-       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

-       Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan juga keputusan rapat anggota.

3.    Pengawas

Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lemabaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawasan pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.

Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusu bertugas mengawas pengurusan memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organsasi dan usaha koperasi diharapkan akan dapat dikurangi.

4.    Manajer

Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetap kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.

Manajer dapat diklasifikasina menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu :

1.    Manajer Puncak

Dalam koperasi manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive Officer).

2.    Manajer Menengah

Manajer menengah ini member pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.

3.    Manajer Lini Pertama

Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.

 

B.   Manajemen Koperasi

Manajemen merupakan salah satu bagian penting dalam organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koper pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.

Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.

Didalama menggerakan oran-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan antara lain, :

1.    Perencanaan

Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakaannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.    Pembuatan keputusan

Melakukan pemilihan diatara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keragu-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.

3.    Pembimbingan

Memerintah, menugaskan, member arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan –pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

 

4.    Pengkoordinasian

Menghubung-hubungkan, menyelaraskan oran-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.

5.    Pengendalian

Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.

Sumber          :           Sumarsono, Sonny. Manajemen Koperasi

TUGAS KE 3 EKONOMI KOPERASI TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


A.   Tujuan Koperasi

Tujuan utama dari sebuah koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)

B.   Fungsi Koperasi

Adapun fungsi dari koperasi tersebut antara lain, :

1.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia. Yang dapat diartikan sebagai koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

2.    Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi utnuk dapat dirasakan semua masyarakat.

3.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia, yaitu melalui koperasi, rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.

4.    Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

 

TUGAS KE 2 EKONOMI KOPERASI PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.   Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau

                  S                           P                                                         O

badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi

                                 S                        P                                            

sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menganut asas kekeluargaan.

                                                            K

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu :

1.    Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi

         S                                                          K

2.    Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota

              S                                                       K

koperasi dan juga memiliki ruang lingkup lebih luas mengenai koperasi.

 

B.   Prinsip Prinsip Koperasi

Pada dasarnya ada tujuh prinsip dari koperasi, antara lain :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3.    Pembagian setiap hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5.    Kemandirian

6.    Pendidikan perkoperasian

7.    Kerjasama antar koperasi

TUGAS KE 1 EKONOMI KOPERASI SEJARAH KOPERASI


“Ibu pergi ke pasar “

Ibu pergi ke pasar di hari minggu bersama ayah

S             P                  KW                     O

Ayah mengajak ibu untuk membeli sebuah kue di pasar

S                 P                         O                             KT

Kue dibeli ayah untuk ulang tahun Andi

O         P                     K

Selain membeli kue, ayah dan ibu membeli mainan sebagai kado

               S                             P                               K

Mainan tersebut adalah mobil-mobilan

                        O

Mobil-mobilan merupakan mainan kesukaan Andi

O                                       K

Maka Andi akan senang apabila dibelikan mainan tersebut oleh ayah dan ibu

P                                                         P                                                         O

“ Sejarah Koperasi “

Koperasi muncul pada sekitar abad ke 20

           S                                  KW

Munculnya koperasi merupakan hasil usaha yang tidak spontan

                S                                         O

Hasil usaha ini pun tidak dilakukan oleh orang yang sangat kaya

               S                                          P                                O

Melainkan tumbuh dari kalangan rakyat yang mempunyai ekonomi yang rendah

P                                 O                                             K

Maka dari itu rakyat kecil terdorong untuk memajukan kesejahteraan hidup

S               O                                                   P        

Dengan mendirikan koperasi

K