Bab
VI Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi
A.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Menurut April Liana (2009) sisa hasil usaha
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan
penyusutan dan biaya dari koperasi, selain digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, juga digunakan untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan
kehidupan koperasi itu sendiri. Peningkatan sisa hasil usaha dan suatu koperasi
sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek banyaknya
anggota koperasi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian akan
sangat menentukan pendapatan koperasi itu sendiri. Semakin banyak anggota
koperasi yang menyimpan dananya pada koperasi, diharapkan akan meningkatkan
sisa hasil usaha yang akan diperoleh koperasi, yang pada akhirnya diharapkan
pula akan meningkatkan gerak dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pada
hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan
total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total
pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negative.
Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Dilihat dari sumber perolehannya , SHU pada koperasi
dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan
tersebt dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum
dalam AD dan ART koperasi.
Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak
penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat
dilihat dari pos-poos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil
Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan :
1. Jasa
modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Jasa
Pinjaman
3. Jasa
Pembelian Anggota
4. Jasa
Penjualan Anggota
Adapun prinsi-prinsip pembagian SHU koperasi,
diantaranya sebagai berikut :
-
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Yang dimaksud adalah
SHU pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu
sendiri.
-
SHU anggota dibayar secara tunai
Yang dimaksud adalah
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat.
-
SHU anggota merupakan jasa modal dan
transaksi usaha
SHU yang dibagikan
berdasarkan insentif dari modal investasi yang didapatkan dari hasil transaksi
para anggotanya.
-
SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah
yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif.
B.
Modal
Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992, modal koperasi meliputi 3
yaitu :
1. Simpanan
Istilah simpanan
mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan yang berarti modal pinjaman.
Dengan demikian maka simpanan adalahmilik anggota koperasi, sehingga pada
hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan juga pada
umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman.
2. Dana
Cadangan
Dana cadangan diperoleh
dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisal hasil usaha (SHU) tiap tahun,
dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan.
3. Hibah
Hibah adalah pemberian yang
diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah menurut
sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Daftar
Pustaka :
-
Liana, April, 2009. Faktor-faktor yang mempengaruhi Sisa Hasil Usaha pada Koperasi Waru
Buana Putra, Sidoarjo, Fakultas Ekonomi, UPN Jawa Timur.