A.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau
S P O
badan hukum. Koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
S P
sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang menganut asas kekeluargaan.
K
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi
S K
2.
Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota
S K
koperasi dan juga memiliki ruang lingkup
lebih luas mengenai koperasi.
B.
Prinsip Prinsip Koperasi
Pada
dasarnya ada tujuh prinsip dari koperasi, antara lain :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
setiap hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar