Minggu, 08 November 2015

TUGAS KE 3 EKONOMI KOPERASI TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


A.   Tujuan Koperasi

Tujuan utama dari sebuah koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)

B.   Fungsi Koperasi

Adapun fungsi dari koperasi tersebut antara lain, :

1.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia. Yang dapat diartikan sebagai koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

2.    Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi utnuk dapat dirasakan semua masyarakat.

3.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia, yaitu melalui koperasi, rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.

4.    Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar