A.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama dari sebuah koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian)
B.
Fungsi Koperasi
Adapun fungsi dari koperasi tersebut antara
lain, :
1. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia. Yang dapat diartikan sebagai
koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis.
2. Sebagai
upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia. Dengan adanya koperasi
diharapkan peningkatan ekonomi utnuk dapat dirasakan semua masyarakat.
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia, yaitu melalui koperasi,
rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa
kemakmuran serta kesejahteraan.
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar