Kamis, 26 November 2015

TUGAS KE 6 EKONOMI KOPERASI SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI


Bab VI Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi

A.    Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut April Liana (2009) sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari koperasi, selain digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, juga digunakan untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan kehidupan koperasi itu sendiri. Peningkatan sisa hasil usaha dan suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek banyaknya anggota koperasi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian akan sangat menentukan pendapatan koperasi itu sendiri. Semakin banyak anggota koperasi yang menyimpan dananya pada koperasi, diharapkan akan meningkatkan sisa hasil usaha yang akan diperoleh koperasi, yang pada akhirnya diharapkan pula akan meningkatkan gerak dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negative. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.

Dilihat dari sumber perolehannya , SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebt dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.

Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-poos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan :

1.      Jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib.

2.      Jasa Pinjaman

3.      Jasa Pembelian Anggota

4.      Jasa Penjualan Anggota

Adapun prinsi-prinsip pembagian SHU koperasi, diantaranya sebagai berikut :

-          SHU yang dibagi berasal dari anggota

Yang dimaksud adalah SHU pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

-          SHU anggota dibayar secara tunai

Yang dimaksud adalah SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.

-          SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasarkan insentif dari modal investasi yang didapatkan dari hasil transaksi para anggotanya.

-          SHU anggota dilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B.     Modal Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, modal koperasi meliputi 3 yaitu :

1.      Simpanan

Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalahmilik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan juga pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman.

2.      Dana Cadangan

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisal hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan.

3.      Hibah

Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah menurut sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.

Daftar Pustaka :

-          www.depkop.go.id

-          www.kementeriankoperasi.com

-          Liana, April, 2009. Faktor-faktor yang mempengaruhi Sisa Hasil Usaha pada Koperasi Waru Buana Putra, Sidoarjo, Fakultas Ekonomi, UPN Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar