A. Jenis-Jenis
Koperasi
Dalam jenis-jenisnya
koperasi terbagi dalam 3 jenis, yaitu :
1. Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
2. Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
3. Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
A.1. Jenis Koperasi Menurut Fungsinya.
Berikut adalah jenis-jenis dari koperasi menurut
fungsinya, :
1. Koperasi
pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi
penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
3. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
A.2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas
Daerah Kerja
Berikut ini adalah jenis yang kedua yaitu
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dari koperasi tersebut, antara lain :
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi
pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan
koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Induk
koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
A.3. Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya
Berikut adalah jenis koperasi yang ketiga
yaitu jenis koperasi menurut status keanggotaannya :
1. Koperasi
Produsen
Koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi
Konsumen
Koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
B. Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut Undang-Undang
perkoperasian, koperasi dapat berbentuk ;
1. Koperasi
Primer
Semua koperasi yang didirikan
dan beranggotakan orang seorang.
2. Koperas
Sekunder
Semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder
Dibentuknya Koperasi sekunder harus berdasarkan adanya
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun
berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas serta mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada
dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi
primer.
Koperasi Sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar