Minggu, 08 November 2015

TUGAS KE 5 EKONOMI KOPERASI JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI


A.   Jenis-Jenis Koperasi

Dalam jenis-jenisnya koperasi terbagi dalam 3 jenis, yaitu :

1.    Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

2.    Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja

3.    Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

A.1.     Jenis Koperasi Menurut Fungsinya.

Berikut adalah jenis-jenis dari koperasi menurut fungsinya, :

1.    Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

2.    Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

3.    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

4.    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 

 

A.2.     Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja

Berikut ini adalah jenis yang kedua yaitu berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dari koperasi tersebut, antara lain :

1.    Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.    Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.    Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b.    Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c.    Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

A.3.     Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

Berikut adalah jenis koperasi yang ketiga yaitu jenis koperasi menurut status keanggotaannya :

1.    Koperasi Produsen

Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2.    Koperasi Konsumen

Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

 

 

B.   Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut Undang-Undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk ;

1.    Koperasi Primer

Semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.

2.    Koperas Sekunder

Semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder

Dibentuknya Koperasi sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi Sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

 

Sumber :



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar