Minggu, 08 November 2015

TUGAS KE 4 EKONOMI KOPERASI ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


A.   Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :

1.    Rapat Anggota

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlakuk maka keputusan itu akan gugur.

Menurut pasal 23 undan-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan :

1.    Anggaran dasar

2.    Kebijakan umum

3.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan

4.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan beban koperasi serta pengasahan laporan keuangan

5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

6.    Pembagian sisa hasil usaha

7.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.    Pengurus

Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dibawah ini merupakan wewenang dari pengurus, antara lain :

-       Mewakili koperasi di dalam dan di luar negeri

-       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

-       Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan juga keputusan rapat anggota.

3.    Pengawas

Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lemabaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawasan pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.

Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusu bertugas mengawas pengurusan memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organsasi dan usaha koperasi diharapkan akan dapat dikurangi.

4.    Manajer

Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetap kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.

Manajer dapat diklasifikasina menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu :

1.    Manajer Puncak

Dalam koperasi manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive Officer).

2.    Manajer Menengah

Manajer menengah ini member pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.

3.    Manajer Lini Pertama

Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.

 

B.   Manajemen Koperasi

Manajemen merupakan salah satu bagian penting dalam organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koper pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.

Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.

Didalama menggerakan oran-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan antara lain, :

1.    Perencanaan

Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakaannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.    Pembuatan keputusan

Melakukan pemilihan diatara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keragu-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.

3.    Pembimbingan

Memerintah, menugaskan, member arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan –pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

 

4.    Pengkoordinasian

Menghubung-hubungkan, menyelaraskan oran-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.

5.    Pengendalian

Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.

Sumber          :           Sumarsono, Sonny. Manajemen Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar