A. Organisasi
Koperasi
Perangkat organisasi
koperasi terdiri dari :
1. Rapat
Anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota
bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada
batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan
dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlakuk maka keputusan itu
akan gugur.
Menurut pasal 23
undan-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran
dasar
2. Kebijakan
umum
3. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan beban koperasi serta pengasahan laporan
keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian
sisa hasil usaha
7. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus
dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang
beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima)
tahun tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota
pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dibawah
ini merupakan wewenang dari pengurus, antara lain :
- Mewakili
koperasi di dalam dan di luar negeri
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
- Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan juga keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Sesuai
dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi
koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan
terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,
maka tidak semua koperasi wajib memiliki lemabaga khusus yang bertugas
melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawasan pada setiap koperasi
sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Tetapi
memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusu bertugas mengawas
pengurusan memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan
terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya
pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya
penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organsasi dan usaha koperasi
diharapkan akan dapat dikurangi.
4. Manajer
Istilah
manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun
1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak koperasi yang dalam
bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang
manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator
memang adalah seorang manajer, tetap kegiatannya lebih condong kepada melakukan
kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan
istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang
pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional
usaha.
Manajer
dapat diklasifikasina menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen,
yaitu :
1. Manajer
Puncak
Dalam
koperasi manajer puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus.
Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh
dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO (Chief Executive
Officer).
2. Manajer
Menengah
Manajer
menengah ini member pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam
hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.
3. Manajer
Lini Pertama
Manajer lini pertama ini
bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan
pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus
dan pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
B. Manajemen
Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dalam
organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada
mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen
ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah
kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk
terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila
orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koper pun
akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.
Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang
menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang
duduk dalam manajemen mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi
koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang.
Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang
disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Didalama menggerakan oran-orang dan mengerahkan
fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan antara lain, :
1. Perencanaan
Menggambarkan
dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakaannya dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Pembuatan
keputusan
Melakukan
pemilihan diatara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan,
pertentangan-pertentangan dan keragu-raguan yang timbul dalam proses
penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
3. Pembimbingan
Memerintah,
menugaskan, member arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan
–pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4. Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan,
menyelaraskan oran-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara
tertib dan seirama menuju tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan,
percekcokan atau kekosongan kerja.
5. Pengendalian
Melakukan kegiatan
pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.
Sumber
: Sumarsono,
Sonny. Manajemen Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar